Senin, 06 Oktober 2014


Kasus Penculikan dan Penjualan Organ Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan modus penculikan anak disertai penjualan organ tubuh marak di berbagai wilayah di Indonesia. "Setidaknya sudah terjadi di tiga daerah, di Bogor, Jawa Tengah, dan Tangerang," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Seorang anak, sebut saja si AB diculik orang yang tak dikenal di Jawa Tengah, setelah beberapa hari kemudian, penculik tersebut mengembalikan bocah malang tersebut dengan tubuh yang tak lengkap lagi, dan disumpal uang Rp. 1 juta. Kasus selanjutnya di Tangerang, dengan modus yang sama penculik mengembalikan anak tersebut kepada keluarganya tanpa memiliki ginjal lagi.
Sampai saat ini tersangka penculikan dan penjualan anak belum tertangkap sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak ada kelanjutan kasus tersebut. Pengawasan terkait dengan perdagangan organ tubuh anak masih lemah di Indonesia, bahkan polisi kesulitan untuk membuktikan hal itu.
Organ tubuh yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal.
Di dalam kedokteran, kata dia, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 
"Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia. Menurut Hadi, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi tersebut dijual sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.
Pembeli bayi biasanya memelihara bayi tersebut hingga berusia tujuh tahun, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah.
Analisis
            Ketika kita berbicara mengenai kasus tentang anak terkadang kita menyepelekannya. Contohnya saja kekerasan terhadap anak dan pemaksaan. Anak seolah manusia yang tak berdaya dan tak memiliki hak apapun. Padahal di negara kita sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disitu tertulis hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak.
Melihat kasus seperti diatas yaitu penculikan yang berakhir dengan pembunuhan dan pengambilan organ anak, sangat tidak berperikemanusiaan. Dimana penculik tersebut memanfaatkan kelemahan anak untuk mengambil keuntungan untuk dia. Saya juga pernah mendengar berita tersebut di televisi yaitu maraknya penculikan anak dengan berbagai modus, dimulai dengan diiming-imingi hadiah sampai diculik secara paksa. Memang tidak semua penculikan itu berakhir penjualan organ tetapi menurut berita yang saya lihat dan dengar. Bahwa penculik itu mengembalikan anak kecil yang malang dengan organ tubuh yang tak lengkap.
Dari kasus tersebut, penculik melanggar hal anak yang tertulis pada UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 yang berbunyi :
“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dikaitkan dengan kasus penculikan dan penjualan organ anak, berarti anak itu tidak lagi mendapatkan haknya untuk hidup, merasa aman dan mengalami kekerasan.
Anak rentang terhadap tindakan eksploitasi dalam rangka pengambilan organ dan jaringan tubuhnya. Maka dalam rangka melindungi dan menghindari hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 47 yang bebunyi :
(1)   Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2)   Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari:
a.      Pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b.      Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak;
c.       Penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Sedangkan sanksi bagi orang yang melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan anak tertulis dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 85 yang berbunyi:
(1)   Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan.atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-Undang tentang perlindungan anak sudah ada tinggal bagaimana mengaplikasikannya dilapangan. Semoga dikemudian hari penculik yang menjual organ dan/atau jaringan anak tertangkap dan terjerat pasal 85 tersebut.

Referensi :
 Undang-Undang RI

Website :

Koran Tempo. (2010). Mengerikan, Penculikan dan Penjualan Organ Tubuh Anak Marak. [Online]. Tersedia : http://www.tempo.co/read/news/2010/08/23/057273147/Mengerikan-Penculikan-dan-Penjualan-Organ-Tubuh-Anak-Marak/5. [08 November 2012].

Menanti Jodoh

Assalamu'alaikum...
teman-teman... ketika usia sudah mulai menginjak 20, apakah kalian pernah memikirkan untuk segera menikah?
lantas apa yang teman-teman lakukan ketika hasrat ingin menikah itu timbul?

sekarang ketika usiaku 22 tahun, keinginan itu semakin besar. tapi jodohnya yang belum kunjung datang..
saya percaya kalau Allah SWT. telah menyiapkan imam yang terbaik untukku.
Ya Allah, tolong bimbing hamba pada calon imamku... beri kelembutan hati dan hidayahMu agar saya senantiasa memperbaiki diri. aamiin..

Lama Tak Jumpa

Assalamu'alaikum...
sudah lama sekali saya meninggalkan blog ini. bukan karena sibuk, tapi lebih karena bingung harus mempost apa.
ketika iseng-iseng mencari nama di keyword google, jadinya nyasar lagi ke blog ini.

ketika dibuka rupanya sudah banyak laba-laba yang "hinggap" hhe...

banyak yang akan di posting, semoga bermanfaat. :) cheerrrsss....