Kasus Penculikan dan Penjualan Organ Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA) menyatakan modus penculikan anak disertai penjualan organ tubuh
marak di berbagai wilayah di Indonesia. "Setidaknya sudah terjadi di tiga
daerah, di Bogor, Jawa Tengah, dan Tangerang," kata Ketua Komnas PA Arist
Merdeka Sirait.
Seorang anak, sebut saja si AB
diculik orang yang tak dikenal di Jawa Tengah, setelah beberapa hari kemudian,
penculik tersebut mengembalikan bocah malang tersebut dengan tubuh yang tak
lengkap lagi, dan disumpal uang Rp. 1 juta. Kasus selanjutnya di Tangerang,
dengan modus yang sama penculik mengembalikan anak tersebut kepada keluarganya
tanpa memiliki ginjal lagi.
Sampai saat ini tersangka penculikan
dan penjualan anak belum tertangkap sehingga menimbulkan keresahan di
masyarakat. Tidak ada kelanjutan kasus tersebut. Pengawasan terkait dengan
perdagangan organ tubuh anak masih lemah di Indonesia, bahkan polisi kesulitan
untuk membuktikan hal itu.
Organ tubuh yang diperdagangkan
tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di
Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti
kornea mata, hati dan ginjal.
Di dalam kedokteran, kata dia,
praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
"Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia. Menurut Hadi, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi tersebut dijual sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.
Pembeli bayi biasanya memelihara bayi tersebut hingga berusia tujuh tahun, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah.
"Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia. Menurut Hadi, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi tersebut dijual sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.
Pembeli bayi biasanya memelihara bayi tersebut hingga berusia tujuh tahun, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah.
Analisis
Ketika
kita berbicara mengenai kasus tentang anak terkadang kita menyepelekannya.
Contohnya saja kekerasan terhadap anak dan pemaksaan. Anak seolah manusia yang
tak berdaya dan tak memiliki hak apapun. Padahal di negara kita sudah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disitu tertulis hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak.
Melihat kasus seperti diatas yaitu
penculikan yang berakhir dengan pembunuhan dan pengambilan organ anak, sangat
tidak berperikemanusiaan. Dimana penculik tersebut memanfaatkan kelemahan anak
untuk mengambil keuntungan untuk dia. Saya juga pernah mendengar berita
tersebut di televisi yaitu maraknya penculikan anak dengan berbagai modus,
dimulai dengan diiming-imingi hadiah sampai diculik secara paksa. Memang tidak
semua penculikan itu berakhir penjualan organ tetapi menurut berita yang saya
lihat dan dengar. Bahwa penculik itu mengembalikan anak kecil yang malang
dengan organ tubuh yang tak lengkap.
Dari kasus tersebut, penculik
melanggar hal anak yang tertulis pada UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak pasal 4 yang berbunyi :
“Setiap anak berhak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Dikaitkan dengan kasus penculikan
dan penjualan organ anak, berarti anak itu tidak lagi mendapatkan haknya untuk
hidup, merasa aman dan mengalami kekerasan.
Anak rentang terhadap tindakan
eksploitasi dalam rangka pengambilan organ dan jaringan tubuhnya. Maka dalam
rangka melindungi dan menghindari hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 23
Tahun 2002 pasal 47 yang bebunyi :
(1) Negara, pemerintah, keluarga dan orang
tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak
lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang
tua wajib melindungi anak dari:
a. Pengambilan organ tubuh anak dan/atau
jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh
anak;
c. Penelitian kesehatan yang menggunakan
anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi anak.
Sedangkan sanksi bagi orang yang
melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan anak tertulis dalam UU Nomor 23
tahun 2002 pasal 85 yang berbunyi:
(1)
Setiap
orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan.atau jaringan tubuh anak
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh
dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau
penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa
seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-Undang tentang perlindungan anak
sudah ada tinggal bagaimana mengaplikasikannya dilapangan. Semoga dikemudian
hari penculik yang menjual organ dan/atau jaringan anak tertangkap dan terjerat
pasal 85 tersebut.
Referensi :
Undang-Undang
RI