Selasa, 20 November 2012

Resume SPAI Kelompok 8

'DAMPAK PSIKOLOGIS ANAK TERHADAP PERCERAIAN'

Perkawinan merupakan ikatan suci antara dua manusia yang berbeda karakter disatukan dalam janji suci yang dicatat oleh catatan sipil, dan disaksikan oleh Allah SWT.
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.

Perceraian bagi anak usia adalah "tanda kematian"
Apa yang Anak Rasakan?
kurangnya perhatian orang tua
merasa kasih sayang orang tua tidak utuh kembali
anak merasa malu dan tertekan
anak-anak mencari pelarian untuk menghilangkan bebannya karena merasa tidak diperhatikan lagi

dampak psikologis anak
1. anak mulai menderita kecemasan yang tinggi dan ketakutan
2. anak merasa terjepit ditengah-tengah. karena dalam hal ini anak sulit sekali memilih ayah atau ibunya.
3. anak sering kali mempunyai rasa bersalah
4. kalau kedua orang tuanya sedang bertengkar, itu kemungkinan anak bisa membenci salah satu orang tuanya.

Senin, 19 November 2012

Kasus Pelanggaran Hak Anak di Indonesia


Kasus Penculikan dan Penjualan Organ Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan modus penculikan anak disertai penjualan organ tubuh marak di berbagai wilayah di Indonesia. "Setidaknya sudah terjadi di tiga daerah, di Bogor, Jawa Tengah, dan Tangerang," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Seorang anak, sebut saja si AB diculik orang yang tak dikenal di Jawa Tengah, setelah beberapa hari kemudian, penculik tersebut mengembalikan bocah malang tersebut dengan tubuh yang tak lengkap lagi, dan disumpal uang Rp. 1 juta. Kasus selanjutnya di Tangerang, dengan modus yang sama penculik mengembalikan anak tersebut kepada keluarganya tanpa memiliki ginjal lagi.
Sampai saat ini tersangka penculikan dan penjualan anak belum tertangkap sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Tidak ada kelanjutan kasus tersebut. Pengawasan terkait dengan perdagangan organ tubuh anak masih lemah di Indonesia, bahkan polisi kesulitan untuk membuktikan hal itu.
Organ tubuh yang diperdagangkan tersebut tentu berkaitan dengan dunia kedokteran, karena sejumlah negara di Asia dan Eropa telah berhasil melakukan transplantasi organ tubuh seperti kornea mata, hati dan ginjal.
Di dalam kedokteran, kata dia, praktek jual beli organ tubuh dilarang secara moral dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 
"Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok ginjal dengan menggunakan ginjal hasil jual beli organ tubuh manusia. Menurut Hadi, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi tersebut dijual sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.
Pembeli bayi biasanya memelihara bayi tersebut hingga berusia tujuh tahun, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah.
Analisis
            Ketika kita berbicara mengenai kasus tentang anak terkadang kita menyepelekannya. Contohnya saja kekerasan terhadap anak dan pemaksaan. Anak seolah manusia yang tak berdaya dan tak memiliki hak apapun. Padahal di negara kita sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disitu tertulis hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak.
Melihat kasus seperti diatas yaitu penculikan yang berakhir dengan pembunuhan dan pengambilan organ anak, sangat tidak berperikemanusiaan. Dimana penculik tersebut memanfaatkan kelemahan anak untuk mengambil keuntungan untuk dia. Saya juga pernah mendengar berita tersebut di televisi yaitu maraknya penculikan anak dengan berbagai modus, dimulai dengan diiming-imingi hadiah sampai diculik secara paksa. Memang tidak semua penculikan itu berakhir penjualan organ tetapi menurut berita yang saya lihat dan dengar. Bahwa penculik itu mengembalikan anak kecil yang malang dengan organ tubuh yang tak lengkap.
Dari kasus tersebut, penculik melanggar hal anak yang tertulis pada UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 yang berbunyi :
“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dikaitkan dengan kasus penculikan dan penjualan organ anak, berarti anak itu tidak lagi mendapatkan haknya untuk hidup, merasa aman dan mengalami kekerasan.
Anak rentang terhadap tindakan eksploitasi dalam rangka pengambilan organ dan jaringan tubuhnya. Maka dalam rangka melindungi dan menghindari hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 47 yang bebunyi :
(1)   Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2)   Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari:
a.      Pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b.      Jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak;
c.       Penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Sedangkan sanksi bagi orang yang melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan anak tertulis dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 85 yang berbunyi:
(1)   Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan.atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-Undang tentang perlindungan anak sudah ada tinggal bagaimana mengaplikasikannya dilapangan. Semoga dikemudian hari penculik yang menjual organ dan/atau jaringan anak tertangkap dan terjerat pasal 85 tersebut.

Referensi :
 Undang-Undang RI

Website :

Koran Tempo. (2010). Mengerikan, Penculikan dan Penjualan Organ Tubuh Anak Marak. [Online]. Tersedia : http://www.tempo.co/read/news/2010/08/23/057273147/Mengerikan-Penculikan-dan-Penjualan-Organ-Tubuh-Anak-Marak/5. [08 November 2012].

MENU MAKAN ANAK SELAMA 10 HARI


MENU MAKAN ANAK
Hari ke-
Makan Pagi
Selingan
Makan
Siang
Makan Malam
1
Nasi Goreng Bersembunyi (ayam, kacang polong, Telur)
Minuman : Susu Vanilla
Cornflakes Cookies
Minuman : Jus Strawberrry
Nasi
Sayur Kacang
Buah Pisang
Tempe
Minuman : Air putih
Nasi
Ayam Suir bumbu kecap
Capcay Sayur
Minuman : Susu Coklat
2
Sandwich Buah (Roti, Keju, selai strawberry, telur)
Minuman : Susu
Kue Soes
Minuman : Jus Kiwi
Nasi
Omlet sayur (wortel, telur, buncis)
Minuman : Air putih
Nasi
Sayur Sapo tahu
Minuman : Susu
3
Lemper Ayam-Sayur (ayam, kentang, wortel, buncis)
Minuman : Susu
Pudding buah
Saus Kiwi
Minuman : Air putih
Nasi
Nugget ayam
Buah Pisang
Minuman : Air putih
Nasi
Sayur Jamur (jamur, Wortel)
Tempe
Minuman : susu
4
Burger (tomat, salada, telur)
Minuman : Susu
Buah tusuk
Saus coklat
Minuman : air putih
Nasi
Sayur Asem
Minuman : Air putih

Nasi
Tempe bacem
Ayam goreng
Minuman : Susu Coklat
5
Nasi
Nugget bayam (bayam,wortel)
Minuman : jus mangga
Pizza Jagung
Minuman : susu
Mie Kriwil Goreng
(mie goreng, wortel, kol, tomat dan mentimun)
Minuman : Air putih
Nasi
Ayam, tahu semur
Buah Pisang
Minuman : Susu Vanilla



6
Bacang daging-sayur
Minuman : susu coklat
Jagung manis tabur susu keju
Minuman : jus strawberry
Nasi
Sup ikan patin
Buah Mangga
Minuman : air putih
Nasi
Tumis kangkung
Tempe
Minuman : susu coklat
7
Kentang goreng
Jamur crispy
Minuman : jus alpukat
Bolu agar
Minuman : Susu
Nasi
Kari ayam sayur
Buah melon
Minuman : air putih
Nasi goreng seafood (udang atau cumi)
Minuman : susu Vanilla
8
Muffin Keju
Minuman : Susu Coklat
Kue soes buah
Minuman : susu
Nasi
Sayur bayam,jagung
Tempe
Minuman : jus melon
Nasi
Ayam kecap
Tahu
Minuman : susu
9
Lontong kupat telur, tahu, toge
Minuman : Susu vanilla

Spagetti saus tomat (brokoli, wortel)
Minuman : Jus mangga
Nasi
Ayam bakar bumbu kecap
Tempe
Minuman : air putih
Nasi
Sayur jamur jagung
Buah pisang
Minuman : susu coklat
10
Nasi
Sayur Timun jepang,tahu
Telur dadar
Minuman : Susu Coklat
Bola-bola keju (ayam,keju)
Minuman : Jus Strawberry
Nasi
Cah sayur bumbu keju (timun jepang, wortel, brokoli, bunga kol)
Minuman : air putih
Nasi
Tempe, daging kecap
Buah pisang
Minuman : Susu vanilla

Inovasi Pendidikan


UTS TAKEHOME
INOVASI PENDIDIKAN
Dosen Pengampu :
Drs. D.Deni Koswara, M.Pd
Nama : Dini Sulistya Utami
NIM    : 1003504
1.    Makna dari Inovasi, Discovery dan Invensi dan contohnya.
Menurut Everett M. Rogers, Inovasi adalah suatu ide, gagasan, praktek atau objek atau benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi. Menurut Stephen Robbins, mendefinisikan Inovasi sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau proses dan jasa. (Admin :TT, dalam http://zunal.com/introduction.php?w=156189)
Contoh : Pembuatan Monorel di Jakarta, untuk mengurai kemacetan di Jakarta hanya saja belum rampung dan terbengkalai.
Diskoveri (discovery) adalah penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, tetapi belum diketahui orang. (Admin : TT, dalam http://zunal.com/introduction.php?w=156189)
Contohnya : Penemuan Benua Australia adalah James Cook. Sebenarnya Pantai Timur benua Astralia sudah ada namun pertama kali ditemukan kembali oleh James Cook pada tahun 1770.
Invensi (invention) adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. (Admin :TT, http://zunal.com/introduction.php?w=156189)
Contohnya: penemuan Teori Darwin, Dalil Phytagoras dan cara membuat media pembelajaran sains anak usia dini dari barang bekas.
Sumber : Admin. (TT). Inovasi Pendidikan dan Difusi. [Online]. Tersedia : http://zunal.com/introduction.php?w=156189. [31 Oktober 2012]
2.    Tujuan Inovasi dibidang Pendidikan :
Tujuan dilakukannya inovasi pendidikan adalah untuk meningkatkan efesiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas pendidikan, seperti  sarana dan prasarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menuntut kriteria kebutuhan peserta didik, masyarakat, dan pembangunan), dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya.  
Jika dikaji lebih jauh, arah tujuan inovasi pendidikan Indonesia tahap demi tahap adalah sebagai berikut.(Khalid :2010, dalam http://umarkhalidpendidikan.blogspot.com)
1.      Mengejar ketinggalan-ketinggalan yang dihasilkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu dan teknologi sehingga makin lama pendidikan Indonesia makin berjalan sejajar dengan kemajuan-kemajuan tersebut.
2.      Mengusahakan terselenggaranya pendidikan sekolah maupun luar sekolah bagi setiap warga Negara. Misalnya meningkatkan daya tampung sekolah SD,SLTP,SLTA, dan perguruan tinggi.
Siklus Inovasi
Siklus inovasi berlangsung seperti kurva difusi dimana pada tahap awal, tumbuh relatif lambat, ketika kemudian pelanggan merespon produk tersebut sebagai sebuah kebutuhan maka pertumbuhan produk meningkat secara eksponensial. Pertumbuhan produk akan terus meningkat bila dilakukan inkrenetori inovasi atau mengubah produk. Di akhir kurva pergerakannya melambat kembali dan cenderung menurun. (Khalid :2010, dalam http://umarkhalidpendidikan.blogspot.com)
Description: siklus-inovasi.jpg
Perusahaan yang inovatif akan bekerja dengan cara inovasi baru, yang menggantikan cara lama untuk mempertahankan tumbuhnya kurva melalui pembaharuan teknologi, bila teknologi tidak dilakukan pembaharuan pertumbuhan akan cenderung stagnan atau bahkan menurun.(http://inovasipendidikan.wordpress.com/2007/12/04/landasan-teori-inovasi-pendidikan/)
Sumber :
Admin. (2007). Landasan Teori Inovasi Pendidikan. [Online]. Tersedia : .http://inovasipendidikan.wordpress.com/2007/12/04/landasan-teori-inovasi-pendidikan/. [31 Oktober 2012].
Khalid, Umar. (2010). Inovasi Pendidikan. [Online]. Tersedia : http://umarkhalidpendidikan.blogspot.com/2010/05/inovasi-pendidikan.html. [31 Oktober 2012].
3.    Faktor yang menyebabkan inovasi pendidikan (pembelajaran) mengalami kegagalan:
1.      Sikap Tertutup. Setiap individu atau organisasi mengalami sikap ketakutan dan sikap tertutup terhadap pembaharuan yang ada. Sehingga mereka sudah merasa cukup dengan keadaan pada saat itu.
2.      Waktu. Kurangnya waktu dalam sosialisasi inovasi pendidikan tersebut membuat Individu atau kelompok tidak mengetahui secara detail mengenai inovasi tersebut sehingga mereka menganggap bahwa hal baru itu sulit dan akhirnya menolak terhadap pembaharuan.
3.      Tidak terlihat kemanfaatannya. Ketika suatu inovasi pendidikan itu ada, pasti memiliki tujuan tertentu dan menganggap lebih baik dari sebelumnya, tetapi ketika diuji cobakan dan ternyata pencapaian tujuan dan kemanfaatannya tidak terlihat, maka inovasi pendidikan itu dianggap gagal.
4.      Pembiayaan. Kemampuan setiap lembaga tentu berbeda-beda. Ketika suatu inovasi itu memang memakan biaya yang tidak sedikit, maka kemungkinan gagalnya pembaharuan semakin besar.
Prinsip-prinsip yang harus dijadikan rujukan agar penerapan Inovasi mencapai kesuksesan:
1.         Pembiayaan. Layaknya pakar ekonomi, kitapun memegang prinsip mendapakan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang minimal. Begitupun ketika adanya inovasi, hal yang pertama kali kita pikirkan adalah biaya. Semakin murah biaya yang dikeluarkan untuk inovasi, semakin mudah diterima oleh sasaran.
2.         Sederhana. Inovasi akan mudah diterima oleh sasaran ketika inovasi tersebut bersifat sederhana dan mudah.
3.         Keterlibatan. Bentuk inovasi dalam proses penyusunan melibatkan kelompok masyarakat sasaran, akan mudah diterima.
4.         Kemampuan agen. Inovasi perlu disosialisasikan untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Guru sebagai salah satu agen pembaharuan, harus pandai dalam melakukan sosialisasi agar meyakinkan.
5.         Waktu. Tidak mudah mengubah hal yang telah ada dan menghadirkan sesuatu yang baru. Untuk kesuksesan suatu inovasi, kita memerlukan waktu yang cukup untuk sosialisasi dan ujicoba agar lebih diterima oleh sasaran.
6.         Manfaat. Kita tentu tidak mau melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat. Begitu juga dengan inovasi. Hal yang dipikirkan adalah manfaat dari inovasi itu sendiri. Sasaran menginginkan manfaat yang terlihat secara langsung. Maka ketika diadakan sosialisasi dan ujicoba hadirkan manfaat tersebut.